KNPI Riau Bentuk Tim Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Lahan Sawit Riau
Beritaharian.co.id, Pekanbaru - Ketua KNPI Riau H. Nasaruddin,SH, MH telah membentuk Tim Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Lahan Sawit Riau (SP3-SR).
Dalam konferensi persnya Ketua KNPI Riau H. Nasaruddin, SH, MH menunjuk Jamadi, SH sebagai Kepala Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Lahan Sawit Riau (SP3-SR).
"Hari ini KNPI Riau menunjuk Jamadi, SH sabagai Kepala Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Lahan Sawit Riau (SP3-SR), Tim ini nanti akan ditugaskan secara intern, " jelas H. Nasaruddin, SH, MH, Di Kondji Coffee, Selasa (18/02/2025).
Dikatakan H. Nasaruddin, SH, MH masalah Kelapa Sawit di Indonesia sangat kompleks dan melibatkan berbagai aspek.
"Banyak masalah yang dihadapi, seperti Perkebunan yang dimiliki Perusahaan atau Koorporasi bahkan milik perseorangan yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan hekter yang berada didalam kawasan hutan Industri maupun hutan masyarakat adat," katanya.
Diungkapkan H. Nasaruddin SH, MH menurut data dari beberapa sumber NGO, kehutanan diketahui luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare. Namun, dari versi luas perkebunan sawit ilegal ini luasnya 1,4 juta hektar.
"Dari data itulah menjadikan Riau sebagai percontohan dalam rangka penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sebab, dari 3 juta hektar lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, separuhnya ada di Riau. Sehingga apabila Riau selesai, yang lain juga selesai"ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Lahan Sawit Riau (SP3-SR) Jamadi SH turut menyampaikan Tim ini dibentuk sebagai kepedulian dan partisipasi organisasi kepemudaan.
"Dengan adanya kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran saat ini untuk menertibkan kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 semakin memudahkan kita untuk membantu pemerintah dalam menertibkan lahan sawit yang berada dikawasan hutan di Riau,"ujar Jamadi, SH.
Lebih dalam lagi, Jamadi membeberkan Perpres ini sebagai turunan dari pasal 101A dan Pasal 101 B UU Cipta Kerja tentang tata cara penerbitan terhadap kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.
"UU Cipta Kerja ini diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan berusaha dalam kawasan hutan namun bagi pihak yang melanggar dapat dikenakan Sanksi Administrasi, Penguasaan hutan kembali oleh negara," bebernya.
Untuk diketahui, sebut Jamadi, SH luas lahan sawit di Riau sekitar 4 juta hektar sekitar 1.5 Jutahektar lahan sawitnya berada dalam kawasan hutan
"Oleh karena itu tim satgas SP3-SR KNPI Riau ini berperan ikut membantu menyukseskan program pemerintahan ini agar kawasan hutan kembali berfungsi sesuai peruntukannya, agar terjaga kelestarian hutan dan lingkungan, serta dapat memberikan pemasukan bagi negara serta mensejahterakan masyarakat,"tutupnya.
Dalam konferensi pers ini, turut hadir Sekretaris KNPI Riau Asnaldi Abas S.Pd, Berserta Jajaran Pengurus.***red/rfm
Rezky FM